Rabu, 18 April 2012

TENTANG PLAT NOMOR


Sejarah


Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.


Spesifikasi Teknis

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm diantara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

Warna

Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.

Peta Wilayah Kode No. Polisi Kendaraan Indonesia



Nomor Polisi

Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor.
Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode
Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor(untuk wilayah DKI Jakarta):

* 1 – 2999, 8000 – 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.

* 3000 – 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.

Mulai Februari 2010 yang lalu, nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis
untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.

* 7000 – 7999, dialokasikan untuk bus.

* 9000 – 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka
nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A – Z di belakang angka pendaftaran.
Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai
pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.

Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ

X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar

Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:

U -> Jakarta Utara

B -> Jakarta Barat

P -> Jakarta Pusat

S -> Jakarta Selatan

T -> Jakarta Timur

E -> Depok

N -> Tangerang

C -> Tangerang

K -> Bekasi

F -> Bekasi

Y = Umumnya jenis kendaraan berdasar golongan
Huruf yang mewakili kategori kendaraan:

A -> Sedan

F -> Minibus, Hatchback, City Car

J -> Jip dan SUV

Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda

Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis
sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).
Nomor kendaraan juga memiliki kode wilayah

Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri
Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

Sumatera

* BL = Nanggroe Aceh Darussalam
* BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
* BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
* BA = Sumatera Barat
* BM = Riau
* BP = Kepulauan Riau
* BG = Sumatera Selatan
* BN = Kepulauan Bangka Belitung
* BE = Lampung
* BD = Bengkulu
* BH = Jambi

Jawa (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat)

* A = Banten: Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon,
Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
* B = DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota
Depok
* D = Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
* E = Cirebon: Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E – YA/YB/YC/YD)
* F = Bogor: Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur,
Kabupaten/Kota Sukabumi
* T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
* Z = Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z – H), Kabupaten Sumedang,
Kabupaten Ciamis (Z – T/W), Kota Banjar

Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

G = Pekalongan: Kabupaten (G - B)/Kota Pekalongan (G - A), Kabupaten (G - F)/Kota Tegal (G - E), Kabupaten Brebes (G - G), Kabupaten Batang (G - C), Kabupaten Pemalang (G - D)
H = Semarang: Kabupaten(H - C/L/V)/Kota Semarang (H - A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H - B/K) , Kabupaten Kendal (H - D), Kabupaten Demak(H - E)]
K = eks Pati: Kabupaten Pati (K - A/S/H), Kabupaten Kudus (K - B/K/T), Kabupaten Jepara (K - C/V), Kabupaten Rembang (K - D/M), Kabupaten Blora (K - E/N), Kabupaten Grobogan (K - F/P), Kecamatan Cepu (K - N/Y)
R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (R - A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R - B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R - C/L), Kabupaten Banjarnegara (R - D/M)
AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (AA - B) /Kota Magelang (AA - A), Kabupaten Purworejo (AA - C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA - D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA - E/N), Kabupaten Wonosobo (AA - F)
AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
AD = Surakarta / Solo: Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD - B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD - D/M), Kabupaten Sragen (AD - E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD - F/P), Kabupaten Wonogiri (AD - G/R), Kabupaten Klaten (AD - J/C/L/V)
contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo.

Jawa Timur

L = Kota Surabaya
M = Madura: Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
N = Malang: Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
P = Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
S = Bojonegoro: Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik[3]
AE = Madiun: Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
AG = Kediri: Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)

Catatan:

1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks
Karesidenan Parahyangan)
2. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode
wilayah W
3. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks
Karesidenan Surabaya)

Bali dan Nusa Tenggara

* DK = Bali
* DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten
Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
* EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa,
Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
* DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten
Rote Ndao)
* EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten
Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores
Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
* ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)

Kalimantan

* KB = Kalimantan Barat
* DA = Kalimantan Selatan
* KH = Kalimantan Tengah
* KT = Kalimantan Timur

Sulawesi

* DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung,
Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara,
Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan)
* DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten
Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
* DM = Gorontalo
* DN = Sulawesi Tengah
* DT = Sulawesi Tenggara
* DD = Sulawesi Selatan
* DC = Sulawesi Barat

Maluku dan Papua

* DE = Maluku
* DG = Maluku Utara
* DS = Papua dan Papua Barat

Tidak digunakan

* DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Ada juga lho plat nomor khusus pemerintahan dan diplomatik, Presiden dan
pejabat pemerintahan pusat

Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat
tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar
negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh
pejabat bersangkutan.

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di
Indonesia:

* RI 1: Presiden
* RI 2: Wakil Presiden
* RI 3: Istri/suami presiden
* RI 4: Istri/suami wakil presiden
* RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
* RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
* RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
* RI 8: Ketua Mahkamah Agung
* RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
* RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
* RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
* RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
* RI 14: Menteri Sekretaris Negara
* RI 15: Sekretaris Kabinet
* RI 16: Menteri Dalam Negeri
* RI 17: Menteri Luar Negeri
* RI 18: Menteri Pertahanan
* RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
* RI 20: Menteri Keuangan
* RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
* RI 22: Menteri Perindustrian
* RI 23: Menteri Perdagangan
* RI 24: Menteri Pertanian
* RI 25: Menteri Kehutanan
* RI 26: Menteri Perhubungan
* RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
* RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
* RI 29: Menteri Pekerjaan Umum
* RI 30: Menteri Kesehatan
* RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
* RI 32: Menteri Sosial
* RI 33: Menteri Agama
* RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
* RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
* RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
* RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
* RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
* RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
* RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
* RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
* RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
* RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
* RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
* RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olahraga
* RI 46: Jaksa Agung
* RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
* RI 48: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
* RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
* RI 52: Wakil Ketua DPR
* RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini
disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia
Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri,
sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.
Corps Diplomatic dan Corps Consular

Mobil milik Corps Diplomatic (Kedutaan Besar maupun Organisasi Internasional) memiliki kode khusus, yakni CD diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk Corps Diplomatic di Indonesia:

* CD 12: Amerika Serikat
* CD 13: India
* CD 14: Britania Raya
* CD 15: Vatikan
* CD 16: Norwegia
* CD 17: Pakistan
* CD 18: Myanmar
* CD 19: China
* CD 20: Swedia
* CD 21: Arab Saudi
* CD 22: Thailand
* CD 23: Mesir
* CD 24: Perancis
* CD 25: Filipina
* CD 26: Australia
* CD 27: Irak
* CD 28: Belgia
* CD 29: Uni Emirat Arab
* CD 30: Italia
* CD 31: Swiss
* CD 32: Jerman
* CD 33: Sri Lanka
* CD 34: Denmark
* CD 35: Kanada
* CD 36: Brazil
* CD 37: Rusia
* CD 38: Afghanistan
* CD 39: Yugoslavia (Serbia ?)
* CD 40: Republik Ceko
* CD 41: Finlandia
* CD 42: Meksiko
* CD 43: Hongaria
* CD 44: Polandia
* CD 45: Iran
* CD 47: Malaysia
* CD 48: Turki
* CD 49: Jepang
* CD 50: Bulgaria
* CD 51: Kamboja
* CD 52: Argentina
* CD 53: Romania
* CD 54: Yunani
* CD 55: Yordania
* CD 56: Austria
* CD 57: Suriah
* CD 58: UNDP
* CD 59: Selandia Baru
* CD 60: Belanda
* CD 61: Yaman
* CD 62: UPU
* CD 63: Portugal
* CD 64: Aljazair
* CD 65: Korea Utara
* CD 66: Vietnam
* CD 67: Singapura
* CD 68: Spanyol
* CD 69: Bangladesh
* CD 70: Panama
* CD 71: UNICEF
* CD 72: UNESCO
* CD 73: FAO
* CD 74: WHO
* CD 75: Korea Selatan
* CD 76: ADB
* CD 77: Bank Dunia
* CD 78: IMF
* CD 79: ILO
* CD 80: Papua Nugini
* CD 81: Nigeria
* CD 82: Chili
* CD 83: UNHCR
* CD 84: WFP
* CD 85: Venezuela
* CD 86: ESCAP
* CD 87: Colombia
* CD 88: Brunei
* CD 89: UNIC
* CD 90: IFC
* CD 91: UNTAET
* CD 97: Palang Merah
* CD 98: Maroko
* CD 99: Uni Eropa
* CD 100: ASEAN (Sekretariat)
* CD 101: Tunisia
* CD 102: Kuwait
* CD 103: Laos
* CD 104: Palestina
* CD 105: Kuba
* CD 106: AIPO
* CD 107: Libya
* CD 108: Peru
* CD 109: Slowakia
* CD 110: Sudan
* CD 111: ASEAN (Yayasan)
* CD 112: (Utusan)
* CD 113: CIFOR
* CD 114: Bosnia-Herzegovina
* CD 115: Libanon
* CD 116: Afrika Selatan
* CD 117: Kroasia
* CD 118: Ukraina
* CD 119: Mali
* CD 120: Uzbekistan
* CD 121: Qatar
* CD 122: UNFPA
* CD 123: Mozambik
* CD 124: Kepulauan Marshall

Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: B 12345 15 berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.
Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.


BONUS JOKES : 


1.cowo : Yank kita nikah yuk ?
Cewe : Ga mau ah, aku kan masih sekolah >.<
cowo : Oh kirain libur.

2.guru: Anak2, .knp kita harus mencegah terjadinya perang ?
Murid: Biar ga makin banyak nama pahlawan yg harus dihafal, bu.
Guru : !@#$%^&*(


3.percakapan disebuah rumah makan..
Pelayan : Mas, mau minum apa ?
Pembeli : Es teh aja..
Pelayan : Tehnya manis ga ?
Pembali : Mana saya tau, minum aja belum..!
Pelayan : !@#$%^&*

4.cewe : Mas, td wktu aku buka bh ada cwok ngeliatin! |
cowo : Trus kmu gimana?
Cewe : Aku malu! Aku tutup aja muka ku pake bh!
Cowo : !@#$%^&*|


SEMOGA THREAD INI BERMANFAAT GAN, AMIEN!

CLUB MOTOR BUKAN GENG MOTOR


Mungkin masyarakat, para pembawa berita dan pihak aparat msh banyak yg blm mengerti perbedaan antara GENG MOTOR, CLUB MOTOR & MOTOR COMMUNITY.. 
Berikut saya jelaskan perbedaannya. MOHON DI BACA :


GENG MOTOR
Sekarang geng-geng motor udah berada dalam taraf berbahaya, tak segan mereka tawuran dan bahkan membunuh. Perbedaan mencolok dari geng motor dan club motor adalah :
1. Kebanyakan anggota geng motor.tidak memakai perangkat safety seperti.helm, sepatu dan jaket.
2. Membawa senjata tajam yang dibuat.sendiri atau udah dari pabriknya.seperti samurai, badik hingga bom.
Molotov.
3. Biasanya hanya nongol malam hari.dan tidak menggunakan lampu.penerang serta berisik.
4. Jauh dari kegiatan sosial, tidak.pernah membuat acara-acara sosial.seperti sunatan masal atau kawin.masal, mereka lebih suka membuat.acara membunuh masal.
5. Anggota nya lebih banyak ke pada.kaum lelaki yang sangar, tukang.mabok, penjudi dan hobi membunuh,
sekalipun tidak menutup kemungkinan.ada kaum hawa yang ikut dan cewek.yang ikut geng motor biasanya cuma.dijadikan budak nafsu cowok masal.
6.Motor yang mereka gunakan.bodong, gak ada spion, sein, hingga.lampu utama. Yang penting buat.mereka adalah kencang dan mampu.melibas orang yang lewat.
7. Visi dan misi mereka jelas, hanya membuat kekacauan dan ingin.menjadi geng terseram diantara geng.motor lainnya hingga sering terjadi.tawuran diatas motor.
8. Tidak terdaftar di kepolisian atau.masyarakat setempat.Kalau nongkrong, lebih suka ditempat.yang jauh dari kata terang. Lebih memilih tempat sepi, gelap dan bau.busuk.
9. Kalau pelantikan anak baru biasanya.bermain fisik, disuruh berantem dan.minum minuman keras ampe jackpot.(muntah-muntah). 
Jelas kan ciri-ciri mereka?
Namun sekarang perlu diwaspadai.karena ada geng motor yang berkedok.club motor. Berpakaian rapi, safety dan.penuh perlengkapan berkendaraan.namun arogan, anarkis dan egois.kalau dijalan serta tak segan mereka.membuat rusuh bila merasa diganggu. Selama AD/ART mereka jelas dan.terdaftar dipihak kepolisian, club motor.gak bakal berubah menjadi geng.motor.


CLUB MOTOR
Club motor biasanya beranggotakan.oleh orang-orang yang mempunyai.hobi motor. Biasanya berada dibawah.bendera pabrikan motor dan.mempunyai nama dengan embel-embel pabrikan.Kegiatan club motor lebih mendasar ke arah kampanye safety riding dan kegiatan social. Ciri-ciri khas anak Club Motor adalah:
1. Perlengkapan safety dalam.berkendara benar-benar komplit.
2. Motor dan pengendaranya sama-sama lengkap bahkan biasanya.ditambah box dibelakang motor buat.
menaruh helm dan peralatan motor.
3. Biasanya setiap club motor hanya.terdiri dari satu merk dan satu tipe.motor saja namun ada juga yang.
campur-campur.
4. Nongkrong atau kopdar ditempat.yang ramai agar bisa dilihat masyarakat.sekaligus ajang silahturahmi kepada.club motor lain yang kebetulan.melintas.
5. Pelantikan anggota baru biasanya.tanpa kekerasan, hanya untuk having.fun dan memberi pengetahuan seluk.beluk berlalu lintas yang benar.
6. Mempunyai visi dan misi yang jelas.dan jauh dari ruang lingkup yang.anarkis.
7. Melakukan kegiatan touring ke.daerah-daerah sembari membagikan.sumbangan.
8. AD/ART mereka jelas dan tercatat.dalam kepolisian atau wadah dari.perkumpulan club motor.
9. Saling tolong menolong terhadap.anggota club motor lain ketika dijalan.mendapatkan trouble.
10. Setiap club motor memiliki tujuan.dalam berkendara dan peraturan-peraturan yang tidak membebankan.
anggotanya.
Mudah mencirikan club motor, karena.salah satu ciri mereka yaitu tidak ugal-ugalan dijalan walaupun masih ada.club-club motor yang masih memiliki.sifat arogan serta pengetahuan berlalu.lintas yang minim. Harga diri club.motor lebih terhina bila kedapatan.anggotanya tidak tertib dijalan raya dan.tidak dianjurkan memecahkan masalah.dengan baku hantam tetapi lebih.fleksibel dan bermusyarah bila ada.masalah di jalan atau dalam.perkumpulan.

MOTOR COMMUNITY
Komunitas motor memang tidak jauh.beda dengan club motor, sama-sama.tidak melakukan kegiatan yang berbau.rusuh dan tawuran. Namun dari segi.peraturan dan safety riding, komunitas.motor berbeda jelas dan hanya lebih.mengandalkan kegiatan touring tanpa.embel-embel dari pabrikan motor. Ciri-ciri nya sebagai berikut:
1. Biasanya community terdiri dari.berbagai tipe motor dan merk motor,bebas dan berbagai macam aliran ada.
2. Berdiri dibawah bendera.perkumpulan orang-orang komplek,pabrikan atau perusahaan dan.
instansi-instansi yang terkait.
3. AD/ART mereka lebih simple tidak.terlalu banyak.
4. Sama seperti club motor, mereka.juga suka melakukan kegiatan sosial.
5. Bila melakukan touring ke suatu.daerah, barisan yang mereka buat.kurang cepat alias lambat.
6. Lebih mengedepankan solidaritas,apapun motornya yang penting mau.solid dan bekerja sama.
7.Pelantikan anggota baru jauh dari.kata anarkis dan hanya sekedar.pengenalan community dan peraturan.saja.
8.Anggota-anggotanya hanya sekadar komunitas, biasanya terbentuk karena.sering nongkrong bareng dan.bedasarkan keinginan membangun.sebuah wadah bila ingin melakukan.touring.
9.Nama dan lambang mereka ada.yang tercatat di kepolisian tetapi ada.pula yang tidak dan hanya sebatas.kumpulan anak motor saja.
10. Tidak berbeda jauh dengan club.motor.Angka pertumbuhan antara club motor.dengan community tidak begitu jauh,masing-masing sama banyak.Kalau berada dijalan raya ada yang.masih ugal-ugalan dan arogan tapi.tidak jaranglah anak community yang.lebih tertib dijalan raya dibanding anak.club motor itu sendiri.



Bijaklah untuk menilai, karena tidak semua bikers yang anda jumpai di jalan itu negatif ...  

dikutip dari beberapa sumber

Minggu, 08 April 2012

Mari Berkendara Yang Baik Dan Aman

Berkendara dalam kehidupan sehari-hari seakan menjadi kebutuhan utama kita menjalankan aktifitas di luar rumah, sebagai sarana untuk memperlancar segala urusan kita.namun bukan tidak mungkin ada resiko yang bisa membahayakan jiwa kita saat mengendarai kendaraan, bahaya itu timbul jika tidak adanya kesadaran dan kepedulian dalam diri kita untuk melindungi hak keselamatan diri kita sendiri dan pengguna jalan lain. Bila merujuk Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keselamatan lalu lintas adalah kewajiban yang harus dijalankan. Tidak hanya wajib bagi pengendara, namun juga kondisi kendaraan dituntut harus dalam kondisi prima dan layak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
sikap arogan dan ingin menang sendiri di jalan raya sangat tidak di benarkan...!!!

Untuk membangkitkan kembali kesadaran kita akan pentingnya hal tersebut disini penulis coba mengupas beberapa hal yang dapat membahayakan para pengguna jalan beserta resiko-resikonya.
1.Berkendara tanpa mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti helm,jaket,sepatu,dan sarung tangan dapat beresiko melukai diri sendiri dan orang lain bahkan bisa menyebabkan kematian jika terjadi kecelakaan. contohnya Helm, atribut vital bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor. Selain melindungi kepala dari sengat matahari hal yang paling penting dari 'si bundar' ini melindungi kepala dari kecelakaan lalu lintas.
Demi keselamatan dan kenyamanan berkendara tak ada salahnya mencermati tips berhelm berikut:
·     Pilih kaca helm yang bening dan memberikan efek netral sehingga tak mengganggu pemandangan, terutama saat digunakan pada malam hari. Ukuran helm harus disesuaikan dengan kepala pemakainya. Helm yang disarankan bagi seorang pengemudi adalah helm yang pas atau menekan bagian pipi dan dahi pada wajah.
·           Jika helm yang digunakannya itu tidak pas atau longgar, besar kemungkinan helm itu akan terlepas dari kepala semakin besar dan membahayakan pengendara.
·       Helm yang disarankan bagi pembonceng adalah menggunakan helm yang sesuai dengan ukuran kepala pemakainya dengan kaca polos, usahakan menggunakan helm yang menutupi seluruh bagian wajah.
·               Buka kaca bagian depan helm seperempat bagian saat hujan atau membuka seluruh ventilasi helm. Membuka kaca akan mengurangi kabut pada kaca yang dapat mengganggu penglihatan pengemudi.
·      Kancingkan dengan baik dan benar (klik) tali helm yang anda gunakan sebelum pergi berkendara.
·         Hindari menggunakan helm yang sudah jatuh lebih dari dua kali sebaiknya beli lagi yang baru.  

 
 
2. Berbelok dengan seenaknya sendiri tanpa menyalakan lampu sein. Kalaupun menyalakan kadang mendadak pas sudah dekat dengan tikungan.
3.  Ketika berbelok pas di persimpangan senantiasa mengambil lajur sisi dalam terutama ketika mau belok kanan, sehingga hal ini bisa mengakibatkan terjadinya tabrakan terutama dengan yang mau belok kiri dari arah yang berlawanan padahal idealnya adalah mengambil lajur sisi luar atau mengambil as jalan ini relatif lebih aman.
4. Menyalip dari kiri, kalau ini dilema juga sih, ketika kita sudah memberi kode untuk diberi kesempatan menyalip, tetap saja kendaraan didepan tidak mau kasih kesempatan, hingga akhirnya dihajar lewat kiri.
5.  Lampu belakang atau lampu rem dibiarkan mati, dan pemiliknya tidak pernah peduli untuk segera menggantinya.
6.  Lampu depan mati dibiarkan saja sehingga kalau berjalan di malam hari tanpa lampu, karena dirinya yakin bahwa dirinya merupakan keturunan Batman sehingga hanya mengandalkan getaran ultrasonik cukup mampu menjalankan sepeda motor tanpa lampu
7.  Bersepeda motor sambil bersms ria.
8. Dilarang keras merokok atau mabuk saat berkendara, karena selain mengurangi konsentrasi berkendara juga mengganggu pengendara lain yang ada di belakang.

Mungkin itulah pengalaman yang bisa penulis bagi, semoga bermanfaat bagi kenyamanan dan keselamatan kita bersama sebagai pengguna jalan raya.

KEEP SAFETY ALWAYS !!!